JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras yang tidak sesuai dengan standar mutu, diduga melakukan praktik pengoplosan beras.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa modus kecurangan yang ditemukan mencakup pencantuman label kualitas premium atau medium pada beras biasa, serta ketidaksesuaian antara berat bersih dalam kemasan dan isi sebenarnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa 86 persen merek mencantumkan kualitas premium atau medium, padahal tidak sesuai dengan isinya.
"Misalnya tertulis 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Selisih 0,5 kilogram bisa menimbulkan kerugian besar bagi konsumen. Kalau diibaratkan, seperti emas ditulis 24 karat, padahal aslinya hanya 18 karat," ujar Amran, Selasa (15/7).
Ia menambahkan bahwa akibat praktik curang ini, kerugian yang dialami masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.
Investigasi terhadap 212 merek beras tersebut sudah dilakukan sejak Kamis, 10 Juli 2025 dan Kementan berjanji akan mengumumkan daftar merek yang terbukti melakukan pelanggaran secara bertahap.
Pengumuman ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memilih produk beras yang sesuai standar.
"Secara bertahap kami akan munculkan merek-merek yang tidak sesuai standar. Kami ingin masyarakat mendapatkan haknya secara utuh dan adil," tegas Amran.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa empat produsen beras besar terkait dugaan praktik pengoplosan, yaitu:
- Wilmar Group
PT Food Station Tjipinang Jaya
PT Belitang Panen Raya
PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group)
(ameera/arrahmah.id)
