Memuat...

AS Mulai Target Keluarga Tokoh Iran di Luar Negeri? Penahanan ‘Kerabat Soleimani’ Picu Kontroversi

Samir Musa
Ahad, 5 April 2026 / 17 Syawal 1447 06:11
AS Mulai Target Keluarga Tokoh Iran di Luar Negeri? Penahanan ‘Kerabat Soleimani’ Picu Kontroversi
(Ilustrasi: Arrahmah.id)

WASHINGTON (Arrahmah.id) — Penahanan oleh otoritas federal Amerika Serikat terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai kerabat dekat tokoh militer Iran, Qasem Soleimani, kembali memicu sorotan tajam terhadap dugaan kebijakan Washington yang mulai menyasar warga Iran di luar negeri, lansir Aljazeera (4/4/2026).

Otoritas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) menahan Hamideh Soleimani Afshar beserta putrinya di negara bagian California. Keduanya sebelumnya tinggal di Amerika, sebelum akhirnya status izin tinggal permanen mereka atau green card dicabut oleh pemerintah AS.

Kementerian Luar Negeri Amerika menyebut bahwa Afshar menggunakan media sosial untuk menyuarakan dukungan terhadap pemerintah Iran, serta mengapresiasi serangan terhadap kepentingan militer Amerika di kawasan Timur Tengah.

Penahanan ini terjadi di tengah pernyataan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang kembali menyinggung operasi pembunuhan terhadap Qasem Soleimani pada masa kepemimpinannya, sekaligus menegaskan bahwa situasi Iran akan berbeda jika tokoh tersebut masih hidup.

Bantahan Keluarga Soleimani

Namun, klaim tersebut segera dibantah oleh pihak keluarga Soleimani. Zainab Soleimani, putri dari Qasem Soleimani, menegaskan bahwa individu yang ditahan tidak memiliki hubungan dengan keluarganya.

Ia menyebut tuduhan pemerintah AS sebagai kebohongan dan upaya untuk mengalihkan perhatian publik dari kegagalan kebijakan Amerika terhadap Iran.

Sementara itu, Narges Soleimani, saudara Zainab, juga menegaskan bahwa keluarga mereka tidak memiliki kependudukan atau aktivitas di Amerika Serikat.

Larijani tewas dalam serangan udara selama perang Amerika–‘Israel’ terhadap Iran pada Maret lalu (Reuters).

Putri Ali Larijani Ikut Jadi Sasaran

Dalam waktu yang hampir bersamaan, pemerintah Amerika juga mencabut status hukum Fatimah Ardshir Larijani, putri dari Ali Larijani, mantan pejabat tinggi keamanan nasional Iran.

Pemerintah AS menyatakan bahwa ia dan suaminya tidak lagi berada di wilayah Amerika, serta dilarang masuk kembali ke negara tersebut di masa mendatang. Namun, tidak ada penjelasan rinci terkait alasan pencabutan tersebut.

Pengetatan terhadap Warga Iran

Rangkaian tindakan ini memunculkan dugaan adanya kebijakan yang lebih luas terhadap warga Iran, tidak hanya yang terkait dengan pemerintahan, tetapi juga individu lainnya.

Dalam laporan sebelumnya, ratusan warga Iran disebut telah ditahan atau bahkan dideportasi dari Amerika Serikat. Beberapa di antaranya mengaku menghadapi risiko besar jika kembali ke Iran, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai oposisi.

Laporan media internasional juga menyebut adanya penahanan ratusan warga Iran di berbagai fasilitas imigrasi AS dalam beberapa bulan terakhir.

Para migran tidak berdokumen dideportasi oleh petugas Badan Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (AP/Arsip).

Tekanan Meluas ke Negara Lain

Isu ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Di Kanada, sejumlah politisi oposisi mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan keberadaan individu yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah Iran.

Beberapa laporan menyebut adanya upaya deportasi terhadap sejumlah warga Iran yang dianggap memiliki hubungan dengan rezim di Teheran, meski sebagian kasus masih dalam proses hukum.

Sejumlah kasus bahkan melibatkan tokoh yang memiliki hubungan dengan elite politik Iran, yang kemudian ditolak masuk oleh negara tujuan setelah mendapat tekanan publik.

Spekulasi “Perburuan Global”

Rangkaian peristiwa ini memicu pertanyaan besar mengenai arah kebijakan Amerika Serikat. Apakah ini merupakan bagian dari strategi keamanan, atau justru awal dari upaya sistematis yang lebih luas terhadap warga Iran di luar negeri?

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan politik terhadap Iran, sementara pihak lain melihatnya sebagai potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip hukum internasional.

Hingga kini, pemerintah Amerika Serikat belum memberikan penjelasan rinci terkait apakah langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang terkoordinasi secara global.

(Samirmusa/arrahmah.id)