JAKARTA (Arrahmah.id) - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum merilis secara resmi besaran dana beasiswa beserta bunga yang harus dikembalikan oleh Arya Iwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas.
Pengembalian dana tersebut diwajibkan karena Arya diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi di Belanda.
Direktur LPDP, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menghitung total dana yang harus dikembalikan.
Perhitungan tersebut mencakup beasiswa yang diterima Arya Iwantoro saat menempuh studi S2 yang berakhir pada 2017, serta masa studi lanjutan PhD pada 2022.
Menurut Sudarto, LPDP memiliki data lengkap terkait periode pembiayaan beasiswa tersebut.
Ia menyebut perhitungan dilakukan berdasarkan dana yang diterima sejak awal program hingga kelanjutan studi yang dijalani.
Meski jumlah pasti belum diumumkan, LPDP mengungkapkan bahwa rata-rata pengembalian dana beasiswa oleh awardee untuk program magister berkisar antara Rp900 juta hingga Rp2 miliar, tergantung universitas dan negara tujuan studi.
Untuk penerima beasiswa hingga jenjang PhD, nilai pengembaliannya bahkan bisa mencapai sekitar Rp2 miliar per orang.
Sejauh ini, LPDP mencatat sudah ada empat alumni yang mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Para alumni tersebut mengembalikan dana yang berkisar hingga miliaran rupiah, baik yang menempuh pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam penelusuran yang dilakukan LPDP terhadap ratusan penerima beasiswa, lembaga ini sebelumnya menyelidiki sekitar 600 awardee yang diduga memiliki persoalan terkait kewajiban kontribusi.
Hasilnya, sebanyak 307 awardee telah mendapatkan izin untuk melanjutkan magang atau studi lanjutan, sementara 172 orang diketahui bekerja sesuai ketentuan LPDP.
Selain itu, sebanyak 36 orang masih dalam proses pemeriksaan, termasuk beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik.
Dari seluruh pemeriksaan tersebut, delapan orang dinyatakan terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia.
LPDP menyatakan proses evaluasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan, termasuk memastikan akurasi data serta kriteria kontribusi para penerima beasiswa setelah menyelesaikan pendidikan.
(ameera/arrahmah.id)
