Memuat...

BPKN Akan Panggil Aqua Terkait Dugaan Klaim Menipu tentang Air Pegunungan

Ameera
Kamis, 23 Oktober 2025 / 2 Jumadilawal 1447 17:45
BPKN Akan Panggil Aqua Terkait Dugaan Klaim Menipu tentang Air Pegunungan
BPKN Akan Panggil Aqua Terkait Dugaan Klaim Menipu tentang Air Pegunungan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan akan memanggil manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum kemasan merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan air tanah atau sumur bor sebagai sumber produksi.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan publik mengenai dugaan ketidaksesuaian antara klaim iklan Aqua dengan praktik produksi di lapangan.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air yang digunakan Aqua berasal dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana selama ini diklaim dalam iklan produk mereka.

Hasil Inspeksi dan Dugaan Pelanggaran

Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi pada salah satu pabrik Aqua menunjukkan adanya penggunaan air tanah dalam proses produksi.

Padahal, Aqua selama ini dikenal luas dengan slogan "Air pegunungan yang murni dan alami” yang menegaskan citra produk berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air, terutama karena label dan citra merek Aqua telah lama dikaitkan dengan kemurnian air pegunungan.

Mufti menegaskan bahwa BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang menyesatkan.

“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Koordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perindustrian

Lebih lanjut, Mufti menjelaskan bahwa BPKN RI akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian untuk memeriksa izin sumber air dan memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).

“Langkah ini bukan untuk menjatuhkan reputasi perusahaan manapun, melainkan untuk menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional,” tambah Mufti.

Ia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk.

“Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” ujarnya.

Imbauan untuk Konsumen

Sebagai langkah lanjut, BPKN RI mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih air minum kemasan dan selalu membaca label sumber air yang tercantum pada kemasan.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian klaim produk, konsumen dapat melapor melalui kanal resmi BPKN di www.bpkn.go.id.

(ameera/arrahmah.id)