BANTEN (Arrahmah.id) - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua pelaku dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Keduanya adalah seorang influencer bernama Mahesa Al Bantani dan pria berinisial SI alias Kingofhmm.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Martin B.H. Syarkowi, yang merasa dirugikan atas unggahan video berdurasi 51 detik di akun TikTok @kingofhmm.
Dalam video tersebut, ditampilkan wajah pelapor disertai narasi yang dinilai menyudutkan serta ajakan kepada publik untuk melacak identitas pelapor.
"Video tersebut diambil tanpa izin dan dinarasikan dengan tuduhan yang tidak berdasar. Ini termasuk bentuk serangan terhadap kehormatan pelapor yang disebarluaskan melalui media elektronik,” tegas Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, Ahad (13/7/2025).
Yudhis menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan telah menetapkan Mahesa Al Bantani dan SI alias Kingofhmm sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan di antaranya beberapa unit telepon genggam, akun TikTok dan YouTube yang digunakan untuk menyebarkan konten, serta dokumentasi digital dalam bentuk printout.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa dan ahli ITE, untuk memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kasus ini terus kami dalami. Penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Kami juga telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi,” ujar Yudhis.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum tentu benar, terutama yang berpotensi merugikan orang lain secara pribadi maupun hukum.
(ameera/arrahmah.id)
