Memuat...

Guru Gugat UU APBN 2026 Akibat MBG, Begini Respons Purbaya

Ameera
Rabu, 18 Februari 2026 / 1 Ramadan 1447 18:42
Guru Gugat UU APBN 2026 Akibat MBG, Begini Respons Purbaya
Guru Gugat UU APBN 2026 Akibat MBG, Begini Respons Purbaya

JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya menyatakan pemerintah saat ini masih memantau proses uji materiil tersebut. Namun ia menilai substansi gugatan terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU APBN 2026 tergolong lemah sehingga berpotensi ditolak.

“Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Purbaya di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh anggota P2G, Reza Sudrajat, seorang guru honorer dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Permohonan itu telah menjalani sidang awal pada 12 Februari 2026.

Dalam gugatannya, Reza mempersoalkan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp 769 triliun yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan minimal 20 persen dari total APBN sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Menurut perhitungan P2G, realisasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen.

P2G menyoroti dimasukkannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp 268 triliun ke dalam kategori “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3).

Mereka menilai MBG seharusnya dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan, bukan fungsi pendidikan.

Menurut Reza, memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai upaya memenuhi angka 20 persen secara administratif tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menambahkan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah, sehingga memengaruhi kesejahteraan guru, khususnya guru ASN PPPK Paruh Waktu (PW) dan guru honorer.

Ia mencontohkan sejumlah kasus di daerah, seperti 5.389 guru ASN PPPK PW di Kabupaten Dompu yang menerima gaji Rp139 ribu per bulan, 5.000 guru PPPK PW di Kabupaten Aceh Utara dengan gaji Rp200 ribu per bulan, serta 137 guru PPPK PW di Kabupaten Sumedang yang hanya menerima Rp50 ribu per bulan dari APBD.

Sebagian guru lainnya menerima gaji antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG,” ujar Iman.

P2G menegaskan tidak menolak program MBG sepanjang dilaksanakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan serta tidak mengorbankan kesejahteraan guru.

Iman juga menilai klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan yang terbesar sepanjang sejarah justru bertolak belakang dengan kondisi kesejahteraan guru di lapangan.

Ia menyoroti anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) hanya sebesar Rp52,12 triliun atau sekitar 6,8 persen dari total anggaran pendidikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait realisasi program Wajib Belajar 13 Tahun dalam RPJMN 2025–2029 serta pemenuhan kebutuhan lebih dari satu juta guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sementara itu, pemerintah menyatakan akan menunggu putusan MK atas uji materiil tersebut, sembari menegaskan bahwa pengalokasian anggaran dalam APBN telah melalui proses perencanaan dan pembahasan bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

(ameera/arrahmah.id)