Memuat...

IIA Tetapkan Hukuman Cambuk Dilakukan Terbuka di Depan Umum

Hanoum
Senin, 4 Maret 2024 / 24 Syakban 1445 12:51
IIA Tetapkan Hukuman Cambuk Dilakukan Terbuka di Depan Umum
Hukuman cambuk diterapkan IIA pada 19 orang, termasuk dua wanita, di sebuah stadion olahraga di provinsi utara Sar-e-Pul pada pertengahan Agustus 2023. [Foto: Kabul Now]

SAR-E PUL (Arrahmah.id) -- Mahkamah Agung Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) baru-baru ini mengonfirmasi penerapan hukuman cambuk di depan umum sebagai hukuman atas “amoralitas” di Provinsi Sar-e Pul.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Ahad (3/3/2024), seperti dilansir dari 8.AM Media, Mahkamah Agung IIA mengungkapkan bahwa terdakwa menjalani pencambukan di hadapan pejabat IIA setempat, kerabat terdakwa, dan anggota pengadilan IIA di Provinsi Sar-e Pul.

Lembaga tersebut lebih lanjut mengungkapkan bahwa terdakwa menerima hukuman enam bulan penjara setelah persidangan di pengadilan IIA di Provinsi Sar-e Pul.

Penerapan hudud syariat Islam ini dilakukan secara terbuka setelah baru-baru ini IIA melakukan qishash terhadap tiga orang di Ghazni dan Jawzjan.

Meskipun ada tekanan domestik dan internasional yang mendesak IIA untuk mematuhi standar hak asasi manusia dan menahan diri dari hukuman itu, IIA tetap bersikukuh bahwa apa yang mereka lakukan adalah sesuai dengan ajaran Islam. (hanoum/arrahmah.id)