JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik pemerasan, di mana modus yang digunakan diduga berupa perlambatan, pempersulitan, bahkan penundaan penerbitan sertifikasi bagi perusahaan yang tidak memberikan “uang pelicin”.
Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2019, dan menyebabkan biaya sertifikasi melonjak dari Rp275.000 per orang menjadi Rp6 juta per sertifikat.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, 14 orang diamankan dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari sembilan orang di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan dua orang dari pihak swasta.
Penyidik menduga Noel, yang baru menjabat selama dua bulan, menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain uang tunai, KPK juga menyita puluhan kendaraan mewah sebagai barang bukti.
Mantan Penyidik KPK, Lakso Anindito, menjelaskan bahwa OTT merupakan hasil dari proses pemantauan panjang selama berbulan-bulan.
Ia juga menyoroti adanya pola sindikasi di Kementerian Ketenagakerjaan yang memungkinkan praktik pemerasan berlangsung lama dan turut melibatkan Noel.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Aswan, yang dikenal dekat dengan Noel, menyatakan keprihatinannya.
Meski demikian, ia tetap memberikan dukungan moril kepada rekannya.
“Kuatkan hati dan teguhkan iman hadapi kenyataan yang ada dengan kepala yang tegak,” kata Andi menirukan pesan untuk Noel.
(ameera/arrahmah.id)
