Memuat...

Indomie Rasa Soto Banjar Ditolak Taiwan, Ini Penjelasan BPOM

Ameera
Ahad, 14 September 2025 / 22 Rabiulawal 1447 17:05
Indomie Rasa Soto Banjar Ditolak Taiwan, Ini Penjelasan BPOM
Indomie Rasa Soto Banjar Ditolak Taiwan, Ini Penjelasan BPOM

JAKARTA (Arrahmah.id) - Otoritas Taiwan menolak masuknya produk Indomie rasa Soto Banjar Limau Kuit setelah hasil uji laboratorium menemukan adanya residu pestisida melebihi standar keamanan.

Dalam laporan resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) pada Selasa (9/8), disebutkan bahwa bumbu bubuk varian tersebut mengandung etilena oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/kg, zat kimia yang dilarang penggunaannya dalam pangan di Taiwan dan seharusnya berada di bawah batas deteksi uji.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataannya pada Jumat (12/9), BPOM menegaskan bahwa produk Indomie yang ditolak Taiwan bukan ekspor resmi dari produsen, melainkan diduga masuk lewat jalur trader tanpa melalui importir resmi dan tanpa sepengetahuan pihak Indofood.

“Produk yang diuji Taiwan bukan ekspor resmi produsen, melainkan dikirim pihak ketiga (trader),” tulis BPOM dalam keterangan resminya.

Pihak Indofood sendiri saat ini masih menelusuri sumber bahan baku dan penyebab temuan EtO pada produk tersebut.

Perbedaan Standar Regulasi

BPOM juga menjelaskan bahwa perbedaan standar keamanan pangan antarnegara turut menjadi faktor.

Taiwan melarang total keberadaan EtO dalam pangan, sementara Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa membedakan batas uji antara EtO dan turunannya, yaitu 2-kloroetanol (2-CE). Hingga kini, Codex Alimentarius Commission (CAC) di bawah WHO/FAO juga belum menetapkan batas residu EtO secara global.

Perbedaan standar inilah yang membuat suatu produk bisa dianggap aman di satu negara, namun ditolak di negara lain.

Tetap Aman Dikonsumsi di Indonesia

Meski ditolak Taiwan, BPOM menegaskan bahwa Indomie varian Soto Banjar Limau Kuit tetap aman dikonsumsi di Indonesia.

Produk tersebut telah terdaftar resmi dan memiliki izin edar BPOM, sehingga boleh terus beredar di pasaran domestik.

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi,” tulis BPOM, dikutip dari Kompas, Sabtu (13/9).

(ameera/arrahmah.id)