ISLAMBAD (Arrahmah.id) -- Perang terbuka antara Pakistan dan Imarah Islam Afghanistan (IIA) pada Februari 2026 terjadi setelah eskalasi berbulan‑bulan ketegangan di perbatasan yang dipicu oleh berbagai faktor historis dan keamanan. Pemerintah Islamabad menyatakan tindakan militer besar sebagai respons terhadap apa yang disebutnya serangan lintas batas dan perlindungan militan oleh pihak Afghanistan, sementara Kabul membantah tuduhan itu sekaligus menyalahkan serangan Pakistan yang meluas di wilayahnya.
Beberapa ini adalah penyebab konflik di antara:
1. Sengketa Durand Line
Dilansir Mint (27/2/2026), salah satu akar konflik adalah sengketa Durand Line — garis perbatasan sepanjang sekitar 2.611 km yang ditarik pada era kolonial Inggris pada abad ke‑19. Pakistan menganggapnya sebagai perbatasan resmi, sedangkan pemerintah IIA sepanjang sejarah menolak mengakuinya dan melihatnya sebagai pembagian yang tidak sah dari wilayah Pashtun. Ketidakpastian legal dan politis ini telah lama menjadi sumber ketegangan antara kedua negara.
2. Militan Transnasional — TTP
Islamabad menuduh pemerintah IIA memberikan suaka kepada militan Pakistan, terutama Tehrik‑e‑Taliban Pakistan (TTP), yang melancarkan serangan terhadap pasukan keamanan Pakistan dari wilayah Afghanistan. Pakistan menyatakan, dikutip The Times of India (27/2), bahwa IIA tidak menahan kelompok ini dengan tegas, sehingga memungkinkan mereka menggunakan wilayah Afghanistan sebagai basis serangan. Kabul membantah tuduhan tersebut.
3. Eskalasi Kekerasan dan Balasan Militer
Menurut The National (27/2), kekerasan meningkat sejak akhir 2025 ketika insiden baku tembak dan serangan rudal terjadi di sepanjang perbatasan. Kemudian pada Februari 2026, Pakistan melakukan serangan udara besar ke beberapa kota besar Afghanistan seperti Kabul, Kandahar, dan Paktia, menyebutnya sebagai operasi terhadap pos militan setelah klaim serangan IIA di wilayahnya. Afghanistan membalas dengan serangan terhadap posisi Pakistan dan memperluas konflik.
4. Kegagalan Perdamaian dan Diplomasi
Upaya diplomatik sebelumnya, termasuk gencatan senjata yang dimediasi oleh Qatar dan Turki pada akhir 2025, tidak menghasilkan kesepakatan jangka panjang. Ketika perjanjian itu runtuh, retorika dan aksi militer masing‑masing pihak menguat, mendorong konflik terbuka yang telah memakan korban di kedua sisi serta menimbulkan kecaman internasional.
Konflik yang meningkat ini telah menarik perhatian global. United Nations menyerukan penghentian segera pertikaian dan penyelesaian melalui jalur diplomasi, mengingat dampak kemanusiaan pada warga sipil serta ancaman terhadap stabilitas regional. Beberapa negara seperti Rusia juga menyerukan dialog, sementara Washington menyatakan dukungan pada hak Pakistan untuk mempertahankan diri. (hnaoum/arrahmah.id
