TEHERAN (Arrahmah.id) - Kepala keamanan Iran, Ali Larijani, mengatakan transisi kepemimpinan setelah pembunuhan Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei akan dimulai pada Ahad (1/3/2026).
“Dewan kepemimpinan sementara akan segera dibentuk. Presiden, kepala peradilan, dan seorang ahli hukum dari Dewan Penjaga akan mengambil alih tanggung jawab hingga pemilihan pemimpin berikutnya,” kata Larijani, kepala badan keamanan tertinggi Iran, Dewan Keamanan Nasional Tertinggi. Ia juga merupakan penasihat Khamenei, 86 tahun, yang tewas dalam serangan gabungan terhadap Iran oleh Amerika Serikat dan "Israel" pada Sabtu (28/2), lansir Al Jazeera.
“Dewan ini akan dibentuk sesegera mungkin. Kami sedang berupaya untuk membentuknya secepatnya hari ini,” katanya dalam sebuah wawancara yang disiarkan oleh televisi pemerintah.
Larijani menuduh AS dan "Israel" mencoba menjarah dan memecah belah Iran dan memperingatkan “kelompok separatis” di Iran akan tanggapan keras jika mereka mencoba bertindak, kata media pemerintah.
“Para prajurit pemberani dan bangsa Iran yang hebat akan memberi pelajaran yang tak terlupakan kepada para penindas internasional,” katanya.
Larijani, mantan ketua parlemen dan penasihat kebijakan senior, ditunjuk untuk memberi nasihat kepada Khamenei tentang strategi dalam pembicaraan nuklir dengan pemerintahan Presiden AS Donald Trump.
Apa yang akan terjadi selanjutnya?
Kematian Khamenei setelah hampir 37 tahun berkuasa menimbulkan pertanyaan penting tentang masa depan Iran.
Menurut Pasal 111 Konstitusi Iran, dewan transisi akan dibentuk untuk menangani tugas-tugas negara sampai pemimpin tertinggi baru dipilih oleh panel pemimpin agama.
Badan tersebut akan terdiri dari Presiden Masoud Pezeshkian, Ketua Mahkamah Agung Gholam-Hossein Mohseni-Ejei, dan seorang pemimpin agama dari Dewan Penjaga Konstitusi, menurut media Iran.
Dewan sementara ini akan bekerja hingga panel beranggotakan 88 orang yang disebut Majelis Pakar memilih pemimpin tertinggi yang baru.
Meskipun dewan kepemimpinan akan memerintah untuk sementara waktu, Majelis Pakar "harus, sesegera mungkin," memilih pemimpin tertinggi yang baru, menurut konstitusi. (haninmazaya/arrahmah.id)
