JAKARTA (Arrahmah.id) - Sejumlah tokoh, ulama, dan cendekiawan yang tergabung dalam Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP JATTI, Ustadz Bachtiar Nasir, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas BOP di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Ahad (1/3/2026).
Dalam pernyataannya, Ustadz Bachtiar Nasir menegaskan bahwa pihaknya menolak keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut.
Ia juga meminta pemerintah meninjau ulang status keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan politik.
“Kami menolak keberadaan Indonesia ke dalam Board of Peace. Dari perspektif hukum internasional, legalitas BOP patut dipertanyakan,” ujar Ustadz Bachtiar Nasir.
Ia menambahkan bahwa sikap tersebut merupakan aspirasi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya para alumni Timur Tengah yang menaruh perhatian terhadap isu Gaza.
Sementara itu, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BOP berpotensi menempatkan Indonesia sebagai alat kepentingan "Israel" dan Amerika Serikat.
Hikmahanto mengkritik anggapan bahwa Indonesia dapat bergabung terlebih dahulu lalu mengubah arah kebijakan dari dalam organisasi.
Menurutnya, struktur organisasi BOP justru menunjukkan posisi yang tidak seimbang bagi negara anggota.
Ia menyoroti bahwa dalam struktur BOP, posisi tertinggi dipegang oleh seorang chairman yang dijabat oleh Donald J.
Trump secara pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden Amerika Serikat.
Hal tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola organisasi internasional.
“Di dalam BOP itu ada yang lebih tinggi dari Presiden Amerika sendiri, yaitu chairman, dan chairman itu adalah Donald J. Trump sebagai pribadi,” ujarnya.
Hikmahanto juga merujuk Pasal 3 huruf B dalam Piagam BOP yang dinilai dapat menempatkan negara anggota pada posisi yang lemah.
Ia menyebut sejumlah negara seperti Italia, Inggris, Prancis, dan Vatikan tidak bergabung karena mempertimbangkan implikasi politik dan hukum dari struktur organisasi tersebut.
Menurutnya, belum pernah ada organisasi internasional yang beranggotakan negara tetapi dipimpin oleh chairman seumur hidup yang memiliki kewenangan untuk membubarkan lembaga.
“Pembubaran ditentukan oleh chairman atau dilakukan pada kalender tahun yang ganjil. Kita ini seperti dijebak, diberi cek kosong,” kata Hikmahanto.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Muhyiddin Junaidi, menilai proposal pengembangan Gaza yang disampaikan pihak Trump melalui menantunya dalam forum internasional di Davos pada akhir Januari lalu memiliki kemiripan dengan konsep kawasan eksklusif.
Menurutnya, konsep tersebut berpotensi menciptakan semacam “negara di dalam negara” di wilayah Gaza yang digagas oleh Trump bersama Perdana Menteri "Israel", Benjamin Netanyahu.
Para tokoh yang tergabung dalam JATTI berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan secara matang aspek hukum internasional, politik, dan konstitusional sebelum mengambil keputusan final terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace.
(ameera/arrahmah.id)
