JAKARTA (Arrahmah.id) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengkritik rencana impor kendaraan niaga berupa mobil pickup dan truk engkel dari India yang dinilai berpotensi melemahkan industri otomotif dalam negeri.
Rencana tersebut terkait pengadaan kendaraan operasional untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Rencana impor ini akan dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara dengan jumlah mencapai 105.000 unit kendaraan niaga senilai sekitar Rp 24,66 triliun.
Pengadaan tersebut mencakup kendaraan dari dua produsen otomotif India.
Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pickup akan dipasok oleh Mahindra. Sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Saleh Husin, menilai impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berisiko menghambat perkembangan industri otomotif nasional yang sedang tumbuh.
“Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” ujar Saleh dalam keterangan resminya.
Menurutnya, selama ini Indonesia aktif mengundang investasi asing untuk membangun industri otomotif di dalam negeri.
Karena itu, industri yang telah berkembang perlu dijaga melalui kebijakan dan regulasi yang tepat.
Saat ini sejumlah pabrikan otomotif telah memproduksi kendaraan niaga ringan di Indonesia, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Wuling Motors, DFSK, Toyota, serta Daihatsu.
Kapasitas produksi pikap nasional bahkan disebut mencapai lebih dari 400.000 unit per tahun, meski belum dimanfaatkan secara optimal.
Mayoritas kendaraan yang diproduksi merupakan tipe penggerak 4x2 dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen dan didukung jaringan layanan purnajual yang luas. Untuk tipe 4x4, industri dalam negeri dinilai juga mampu memproduksi, meski membutuhkan waktu persiapan.
Atas dasar itu, Kadin mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan rencana impor kendaraan niaga tersebut.
“Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Saleh.
Para pelaku usaha menilai impor kendaraan secara utuh tidak akan mendorong pergerakan ekonomi dalam negeri.
Bahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan agenda industrialisasi yang selama ini didorong pemerintah.
Saleh menjelaskan, industri komponen otomotif yang menjadi penopang utama industri perakitan kendaraan bermotor juga berpotensi terdampak.
Industri komponen seperti mesin, bodi, sasis, ban, aki, kursi hingga perangkat elektronik merupakan bagian penting dalam rantai pasok otomotif nasional.
Menurutnya, semakin kuat produksi komponen otomotif lokal, maka semakin tinggi pula tingkat TKDN, penyerapan tenaga kerja, serta efek pengganda terhadap perekonomian.
Sebaliknya, dominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh dapat menekan industri komponen nasional dan melemahkan agenda hilirisasi serta industrialisasi.
Meski demikian, secara regulasi impor kendaraan operasional tidak melanggar aturan.
Kendaraan bermotor termasuk barang bebas impor dan tidak masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) dalam aturan perdagangan.
Importir hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Pemerintah selama ini juga mendorong peningkatan TKDN, memberikan insentif produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan antara kebijakan impor dan penguatan industri lokal menjadi sorotan.
Kadin menilai pemerintah tetap perlu berhati-hati agar pembangunan koperasi desa tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.
(ameera/arrahmah.id)
