JAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri berusia 14 tahun di Maluku yang viral di media sosial memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi XIII dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Maruli Siahaan, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan tes kejiwaan dan mental terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai seorang anak lelaki yang ditemukan tidak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
Kasus ini memicu kemarahan masyarakat karena korban diduga mengalami kekerasan oleh oknum aparat menggunakan helm baja.
Maruli yang juga merupakan purnawirawan kepolisian menyatakan sangat menyesalkan kejadian tersebut.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
Ia menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pimpinan Polri, termasuk kemungkinan melakukan pemeriksaan kesehatan mental terhadap oknum yang bersangkutan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui latar belakang dan penyebab tindakan yang dilakukan oleh aparat negara.
“Ini mungkin menjadi langkah pimpinan Polri apakah ada kelainan atau perlu dilakukan kembali tes psikologi agar bisa diketahui sebab dan latar belakang perbuatan ini, apalagi yang melakukan adalah aparatur negara,” ujar Maruli, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, Maruli juga menyoroti pentingnya proses rekrutmen yang lebih ketat dan selektif dalam tubuh kepolisian.
Ia berharap Polri ke depan dapat lebih teliti dalam menyaring calon anggota agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tak hanya soal evaluasi internal, DPR juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak yang terlibat, maka hukuman berat harus dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Apabila ini terbukti, harapan kita ke depan harus didukung dengan hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang aparatur,” tegasnya.
DPR menegaskan bahwa institusi penegak hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
Karena itu, kejadian yang menimbulkan rasa takut dan trauma, terlebih terhadap anak di bawah umur, tidak boleh terulang di masa mendatang.
(ameera/arrahmah.id)
