Memuat...

Kejagung izinkan jaksa perkara Gayus diperiksa

Althaf
Sabtu, 5 Februari 2011 / 2 Rabiulawal 1432 17:34
Kejagung izinkan jaksa perkara Gayus diperiksa
Kejagung izinkan jaksa perkara Gayus diperiksa

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kejaksaan Agung mengizinkan Polri memeriksa anggota jaksa peneliti berkas Gayus HP Tambunan dalam kasus penggelapan pajak.

"Tiga orang jaksa (jaksa peneliti berkas Gayus) akan diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat (4/2/2011).

Anggota jaksa peneliti berkas Gayus tersebut, yakni, Fadil Regan, Ika Syafitri dan Eka Kurnia. Sedangkan ketua tim jaksa peneliti, Cirus Sinaga, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan petunjuk penuntutan (Juktut) Gayus HP Tambunan.

Kemudian, Cirus Sinaga ditetapkan juga sebagai tersangka penyuapan dari Gayus HP Tambunan.

Soal apakah akan ada jaksa lainnya terlibat dalam kasus tersebut, ia menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan dari penyidik Polri. "Kita lihat nanti kalau itu berkembang kita teruskan (disidik). Penyidik polri masih menggali itu," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Cirus Sinaga membantah menyerahkan dokumen rencana penuntutan kepada mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung.

"Cirus mengatakan tidak menyerahkan sesuatu apa pun kepada Haposan," kata pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak di Jakarta, Selasa (1/2).

Mengenai adanya dokumen rentut yang didapat Gayus dikatakan berasal dari orang suruhan Haposan.

"Harus dibuktikan dulu apa benar orang Haposan yang menyerahkan ke Gayus, lalu ditanya apa benar Haposan menyerahkan kepada orangnya," kata Tumbur.  (ant/arrahmah.com)