Memuat...

Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait Program MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

Ameera
Senin, 23 Februari 2026 / 6 Ramadan 1447 16:48
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait Program MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Terkait Program MBG, Penyaluran Tetap Sesuai Syariat

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemerintah memastikan dana zakat tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa zakat yang dihimpun hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, khususnya Surah At-Taubah ayat 60.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, delapan asnaf yang berhak menerima zakat tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya yang ingin merdeka), gharimin (orang yang memiliki utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Kelompok-kelompok ini merupakan pihak yang berhak menerima zakat (mustahik) sesuai ketentuan syariat Islam.

Selain merujuk pada Al-Qur’an, penyaluran zakat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.

Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.

Menurut Thobib, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan dengan benar.

Oleh karena itu, hak para mustahik harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang telah mendapat izin pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Thobib menjelaskan, lembaga-lembaga pengelola zakat tersebut diawasi dan diaudit secara berkala oleh auditor independen guna menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.

Ia pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit secara berkala,” tutupnya.

(ameera/arrahmah.id)