JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menggelar persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu hampir 2 ton yang melibatkan enam anak buah kapal (ABK).
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati karena dinilai terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penuntutan terhadap enam tersangka—yang terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia—telah dilakukan pada 5 Februari 2026.
“Telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak enam tersangka, dua WNA dan empat WNI, masing-masing dituntut hukuman mati,” ujar Anang, Jumat (20/2/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika para terdakwa berangkat ke Thailand dan berada di negara tersebut selama sekitar 10 hari. Setelah itu, mereka bersepakat melanjutkan perjalanan menggunakan kapal untuk menjalankan pekerjaan yang telah direncanakan.
Di tengah laut, para terdakwa menerima puluhan paket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut berjumlah sekitar 67 paket dengan berat total mendekati 2 ton.
Menurut keterangan jaksa, sabu tersebut kemudian disimpan di beberapa bagian kapal, sebagian diletakkan di haluan kapal dan sebagian lainnya disembunyikan di area dekat mesin. Para terdakwa juga diketahui menerima pembayaran dari kegiatan pengangkutan tersebut.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan (26), warga Medan, sempat mengaku baru bekerja selama tiga hari di kapal. Namun, dari fakta persidangan terungkap bahwa ia mengetahui adanya pengangkutan narkotika dan turut menerima uang sebesar Rp8,2 juta bersama terdakwa lainnya.
Daftar Terdakwa
Selain Fandi Ramadhan, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara asing yakni Teerapong Lekpradub Weerapat Phongwan alias Mr Pong dan Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Ze.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Fandi didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.
(ameera/arrahmah.id)
