TULUNGAGUNG (Arrahmah.id) - Suasana meriah karnaval di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mendadak berubah tegang saat jajaran Polres Tulungagung melakukan penertiban terhadap peserta yang menggunakan sound horeg melebihi batas aturan, Sabtu (26/7/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung terkait pembatasan dimensi dan daya penggunaan sound system pada kegiatan publik.
Petugas bersama panitia karnaval menyisir seluruh peserta untuk memastikan perangkat audio mematuhi aturan.
Hasil pemeriksaan menemukan beberapa sound system berdaya dan berdimensi melebihi ketentuan sehingga harus dibongkar dan disesuaikan.
“Aturan untuk peserta yang berjalan, sound system-nya maksimal 80 desibel dengan daya 10 ribu watt. Kalau sesuai, kita izinkan. Namun, yang melanggar ya harus dibongkar,” tegas Kapolres Tulungagung AKBP Moh Taat Resdi.
Salah satu peserta sekaligus pengusaha sound system, Agus Priyono, menyatakan siap mematuhi aturan namun berharap pemerintah tidak memberlakukan larangan total.
“Kita siap ikuti aturan dimensi dan daya. Yang penting jangan dilarang. Sekarang saja pendapatan kita sudah minim,” ujarnya.
Dalam SE dan berita acara rapat koordinasi, Pemkab Tulungagung menetapkan batas teknis penggunaan sound system untuk acara publik: kegiatan dinamis maksimal 80 desibel, daya maksimal 10.000 watt, penggunaan subwoofer diatur ketat, dan dimensi perangkat tidak boleh melebihi kendaraan pengangkut.
Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah kebisingan berlebihan.
(ameera/arrahmah.id)
