JAKARTA (Arrahmah.id) - Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara.
Kasus ini disebut berpotensi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah.
Pengamat intelijen, Sri Rajasa, meminta agar penyidik bersikap transparan dalam mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, pengusutan tidak seharusnya berhenti pada korporasi semata.
“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur,” ujar Sri dalam keterangannya, Ahad (29/3/2026).
Sri juga menyinggung informasi mengenai adanya pejabat berinisial K serta relasinya dengan sosok berinisial MS. Namun, ia menekankan bahwa informasi tersebut masih sebatas klaim narasumber dan memerlukan verifikasi serta pembuktian hukum lebih lanjut.
“Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut,” tambah mantan anggota BIN itu.
Seperti diketahui, pendiri PT AKT, Samin Tan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan.
Sebagai beneficial owner perusahaan tersebut, ia diduga tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar denda yang diminta Satgas PKH atas penyalahgunaan lahan tambang.
Perusahaan miliknya diketahui memiliki izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah habis masa berlakunya sejak 2017. Namun demikian, aktivitas penggalian tambang tetap berlangsung hingga tahun 2025.
Kegiatan ilegal tersebut akhirnya terendus oleh Satgas PKH yang kemudian meminta pembayaran denda. Alih-alih memenuhi kewajiban, Samin Tan justru diduga berupaya mengelabui aparat penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejaksaan Agung juga mengindikasikan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin tambang ilegal.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.248.751.390.842, menjadikannya salah satu kasus besar dalam sektor pertambangan yang kini tengah menjadi sorotan publik.
(ameera/arrahmah.id)
