Memuat...

Pengacara Brunson tantang hukuman penjara Turki

Althaf
Rabu, 17 Oktober 2018 / 8 Safar 1440 17:28
Pengacara Brunson tantang hukuman penjara Turki
Presiden Donald Trump menutup matanya dalam doa bersama Pastor Andrew Brunson, setelah pembebasannya dari dua tahun penahanan Turki, di Kantor Oval Gedung Putih, Washington, AS, 13 Oktober 2018. (Foto: REUTERS / Mike Theiler)

WASHINGTON (Arrahmah.com) - Pengacara untuk pendeta evangelis AS Andrew Brunson mengajukan permohonan ke pengadilan Turki untuk menantang hukuman penjara yang diterima kliennya minggu lalu, dengan mengatakan putusan itu melanggar hukum dan prosedur, lapor Reuters mengutip Anadolu pada Rabu (17/10/2018).

Brunson berada di pusat pertikaian diplomatik antara Ankara dan Washington. Dia dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun atas dakwaan terorisme pada Jumat tetapi diizinkan untuk kembali ke Amerika Serikat. (Althaf/arrahmah.com)