Memuat...

Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Ameera
Selasa, 2 September 2025 / 10 Rabiulawal 1447 19:15
Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) malam.

Penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan ajakan provokatif yang melibatkan pelajar dalam aksi anarkistis di Jakarta.

“Benar, Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Ade menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro tidak hanya sebatas penghasutan, tetapi juga penyebaran informasi diduga bohong yang berpotensi memicu kerusuhan. Bahkan, aksi tersebut disebut melibatkan pelajar di bawah umur.

Atas dugaan perbuatannya, Delpedro dijerat Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, solidaritas untuk Delpedro menilai penangkapan tersebut bersifat represif. Dalam rilis resminya, mereka menyebut tindakan itu melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” demikian pernyataan solidaritas, Senin (1/9/2025).

(ameera/arrahmah.id)