Memuat...

PPATK Blokir 59 transaksi rekening FPI

Ameera
Rabu, 6 Januari 2021 / 23 Jumadilawal 1442 08:32
PPATK Blokir 59 transaksi rekening FPI
PPATK Blokir 59 transaksi rekening FPI

JAKARTA (Arrahmah.com) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Sebanyak 59 transaksi dilaporkan ke PPATK.

"PPATK  telah  menerima  59  (lima  puluh  sembilan)  Berita  Acara Penghentian Transaksi  dari  beberapa  Penyedia  Jasa  Keuangan  atas  rekening  FPI,  termasuk  pihak terafiliasinya," tulis PPATK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2021).

PPATK melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan hasis analisis kepada penegak hukum. Hasil analisis selanjutnya akan diproses.

"Upaya  penghentian  sementara  transaksi  keuangan  yang  dilakukan  oleh PPATK  akan  ditindaklanjuti  dengan  penyampaian  hasil  analisis  atau  pemeriksaan kepada  penyidik  untuk  dapat  ditindaklanjuti  dengan  proses  penegakan  hukum  oleh aparat penegak hukum yang berwenang," jelasnya.

(ameera/arrahmah.com)