JAKARTA (Arrahmah.id) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD RI dan pemerintah resmi menyepakati penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 serta penyusunan Prolegnas Prioritas 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin rapat dan meminta persetujuan forum terkait evaluasi serta perubahan kedua daftar RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 sekaligus penyusunan Prolegnas 2026. Seluruh peserta rapat menyatakan setuju.
Dalam keputusan itu, Prolegnas Prioritas 2025 ditetapkan berjumlah 52 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka.
Ada 7 RUU tambahan usulan DPR, di antaranya Revisi UU Polri, RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Badan Usaha Milik Daerah, serta RUU Sistem Perbukuan.
Adapun 5 RUU tambahan dari pemerintah mencakup RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, serta RUU tentang BUMN.
Sementara itu, Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 67 RUU. Rinciannya meliputi 44 RUU luncuran dari tahun 2025, 17 RUU baru usul DPR, 5 RUU baru usul pemerintah, dan 1 RUU baru usul DPD, ditambah 5 daftar kumulatif terbuka.
Dalam evaluasi kali ini, satu RUU ditarik dari daftar Prolegnas 2025–2029, yakni RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana karena substansinya telah tercakup dalam revisi KUHAP.
Sebaliknya, masuk 23 usulan baru dalam Prolegnas jangka panjang, termasuk RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia, serta RUU Satu Data Indonesia.
Dengan kesepakatan ini, DPR, DPD, dan pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat pembahasan legislasi prioritas yang dinilai strategis bagi pembangunan hukum nasional.
(ameera/arrahmah.id)
