Memuat...

Sertifikat Mualaf Dicabut, Hanny Kristianto Tegaskan Tak Cabut Status Islam Richard Lee

Ameera
Senin, 4 Mei 2026 / 17 Zulkaidah 1447 15:31
Sertifikat Mualaf Dicabut, Hanny Kristianto Tegaskan Tak Cabut Status Islam Richard Lee
Sertifikat Mualaf Dicabut, Hanny Kristianto Tegaskan Tak Cabut Status Islam Richard Lee

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pendakwah Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf milik dokter sekaligus influencer Richard Lee.

Keputusan tersebut diambil di tengah ramainya perbincangan publik terkait keyakinan yang dianut Richard Lee.

Hanny menjelaskan, pencabutan sertifikat dilakukan karena dokumen tersebut dinilai tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Ia menyinggung bahwa hingga saat ini, identitas agama dalam KTP Richard Lee masih tercatat sebagai Katolik.

“Alasan saya mencabut sertifikat mualaf yang bersangkutan karena saya tidak mau sertifikat yang dikeluarkan itu tidak digunakan,” ujarnya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).

Selain itu, Hanny juga mengaku tidak ingin sertifikat tersebut digunakan sebagai alat dalam proses hukum.

Ia menyebut adanya kemungkinan dokumen tersebut dijadikan bagian dari konstruksi perkara dalam sengketa yang melibatkan pihak lain.

“Saya tidak mau sertifikat mualaf ini menjadi barang bukti di pengadilan untuk saling menyerang sesama muslim,” jelasnya.

Menurut Hanny, secara umum sertifikat mualaf memiliki fungsi administratif, seperti untuk keperluan pernikahan, perubahan data kependudukan, hingga pengurusan kematian. Karena itu, ia menilai penggunaan dokumen tersebut harus sesuai dengan tujuan awalnya.

Di sisi lain, Hanny turut menyoroti sejumlah pernyataan dan aktivitas Richard Lee yang dinilainya menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi keyakinan.

Ia menyebut adanya pernyataan dalam video yang dianggap bertentangan dengan pengakuan sebagai seorang Muslim, serta keberadaan Richard dalam kegiatan keagamaan lain.

Meski demikian, Hanny menegaskan bahwa pencabutan sertifikat tersebut tidak berarti mencabut status keislaman seseorang.

“Saya mencabut sertifikat itu bukan untuk membatalkan keislamannya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana dan tetap mendoakan agar setiap individu mendapatkan petunjuk yang terbaik.

Langkah pencabutan ini, lanjut Hanny, diharapkan dapat meredam polemik serta mencegah dokumen keagamaan digunakan sebagai alat untuk memperuncing konflik, baik di ruang publik maupun dalam ranah hukum.

(ameera/arrahmah.id)