Memuat...

Sidang penodaan agama, JPU akan tuntut terdakwa Ahok pagi ini

A. Z. Muttaqin
Selasa, 11 April 2017 / 14 Rajab 1438 08:00
Sidang penodaan agama, JPU akan tuntut terdakwa Ahok pagi ini
Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan pada sidang penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Foto: Tribun

JAKARTA - ‎Agenda persidangan kasus penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi ini, Selasa (11/4/2017) akan memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

"Ya, menurut penetapan majelis hakim, besok (hari ini) diagendakan pembacaan tuntutan,"‎ ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi ‎dikutip Okezone, Senin (10/4/2017) malam.

Seperti biasa, sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Jakarta Selatan.

Terdakwa Ahok diseret ke meja hijau karena telah menodai Al Quran surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato politik dihadapan warga Kepualauan Seribu, Jakarta Utara, akhir September 2016 lalu.

(azm/arrahmah.com)