Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim
FUIS melakukan aksi damai sosialisasi Fatwa MUI nomor 56 tahun 2016
Penjelasan MUI tentang Fatwa nomor 56 tahun 2016
MUI: Fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim keluar setelah imbauan tak digubris