Haedar Nashir: Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan Bentuk Ekstremisme dari Pemahaman Terhadap Demokrasi dan HAM
MUI: Cabut Pasal Bermasalah Permendikbud Soal Kekerasan Seksual
Majelis Mujahidin: Legalisasi Perzinahan Mengancam Perguruan Tinggi Melalui Permendikbud