Memuat...

Tidak Mau Rumahnya Digusur Proyek Neom, Dua Pria Saudi Dijatuhi Penjara 50 Tahun

Hanoum
Kamis, 15 September 2022 / 19 Safar 1444 07:53
Tidak Mau Rumahnya Digusur Proyek Neom, Dua Pria Saudi Dijatuhi Penjara 50 Tahun
Pengadilan Banding SCC telah menghukum Abdulilah al-Huwaiti (kanan), Abdullah Dukhail al-Huwaiti (kiri) dan Osama Khaled dengan hukuman penjara antara 32 dan 50 tahun, dan larangan bepergian dengan jangka waktu yang sama. [Foto : ALQST]

RIYADH (Arrahmah.id) -- Pengadilan pidana khusus di Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi, bulan lalu menjatuhkan vonis masing-masing 50 tahun penjara kepada dua warga negara Kabah itu karena menolak rumah mereka digusur untuk pembangunan Kota Neom.

Kedua terpidana itu adalah Abdulillah al-Huwaiti dan Abdullah Dukhail al-Huwaiti. Keduanya berasal dari suku Huwaitat, masih memiliki hubungan kekerabatan, dan tinggal di Provinsi Tabuk, barat daya Arab Saudi, seperti dilansir seperti dilansir Middle East Monitor (14/9/2022).

Selain itu, Abdulillah dan Abdullah sama-sama dikenai larangan bepergian keluar negeri selama setengah abad.

Vonis bagi keduanya merupakan hukuman penjara terlama pernah dikeluarkan pengadilan di Saudi, setelah sebelumnya dua perempuan Saudi, Nurah binti Said al-Qahtani dan Salmah asy-Syihab, masing-masing dikenai sanksi 45 tahun dan 34 tahun kurungan gegara mendukung kaum pembangkang.

Korban pertama proyek Neom adalah Abdurrahim al-Huwaiti, tewas ditembak pasukan khusus Saudi juga lantaran ogah rumahnya digusur. Kejadiannya pada April 2020.

Korban gusuran untuk proyek Neom dikabar menerima kompensasi US$ 266 ribu untuk pemilik rumah berukuran besar dan US$ 27 ribu terhadap tempat tinggal berukuran kecil. Namun Middle East Eye mendapat laporan kebanyakan korban gusuran cuma dikasih US$ 3 ribu.

Neom adalah proyek kota raksasa impian Putera Mahkota sekaligus pemimpin de facto Arab Saudi Pangeran Muhammad bin Salman. Dia mengumumkan rencana pembangunan Neom pada 2017 dan diperkirakan menghabiskan anggaran US$ 500 miliar. (hanoum/arrahmah.id)