JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan dagang bilateral yang memuat sejumlah komitmen penting, termasuk dukungan terhadap perdagangan digital lintas batas.
Salah satu poin yang paling menjadi sorotan adalah kesediaan Indonesia memberikan kepastian hukum terkait transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat.
Dalam dokumen US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih pada Rabu (23/7/2025), disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia.
Ketentuan ini diharapkan memperkuat kerja sama ekonomi digital kedua negara, meskipun memicu kekhawatiran mengenai potensi risiko hukum dan kedaulatan data nasional.
Pemerintah Indonesia hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme harmonisasi kebijakan transfer data pribadi tersebut dengan regulasi dalam negeri.
Selain isu data, kesepakatan dagang ini membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk ekspor AS ke Indonesia.
Sebagai bagian dari perjanjian, Indonesia menetapkan tarif timbal balik sebesar 19% untuk produk-produk AS, setara dengan perlakuan dagang yang diberikan kepada mitra lainnya.
Hampir seluruh sektor industri Indonesia juga dibuka untuk produk-produk Amerika, disertai penghapusan berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menghambat penetrasi barang AS di pasar domestik.
Kesepakatan ini mencerminkan pendekatan baru pemerintahan Trump dalam perdagangan berbasis asas resiprokal sekaligus menandai babak baru hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
(ameera/arrahmah.id)
