JAKARTA (Arrahmah.id) - Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang viral di media sosial terkait isu “meninggalkan zakat” memicu respons dari Ustaz Rifky Ja’far Thalib.
Potongan pernyataan tersebut beredar luas dan memunculkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait pemahaman dasar tentang zakat dalam ajaran Islam.
Diketahui, pernyataan yang menjadi perbincangan publik itu disampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Dalam konteks acara tersebut, pernyataan Menteri Agama sebenarnya berkaitan dengan upaya penguatan filantropi Islam. Namun, narasi yang terpotong dan beredar di jagad maya memunculkan interpretasi berbeda di kalangan publik.
Menanggapi hal itu, Ustaz Rifky Ja’far Thalib menyampaikan penjelasan melalui unggahan video singkat di akun media sosialnya pada Sabtu (28/2/2026).
Dalam penjelasannya, ia merujuk langsung pada dalil Al-Qur’an, khususnya ayat yang disebutkan dalam pernyataan Menteri Agama.
Menurutnya, istilah “sedekah” dalam ayat tertentu tidak dapat dipisahkan dari makna zakat.
“Izin Pak Menteri, mohon izin. Ayat yang Pak Menteri sebut dalam surah At-Taubah ayat 103. Khuz min amwaalihim sadaqatan. Kalimat as-sadaqatan di dalam ayat ini terjemah secara bebasnya adalah zakat,” ujar Ustaz Rifky.
Ia menambahkan bahwa pemaknaan tersebut juga sejalan dengan tafsir yang selama ini menjadi rujukan umat Islam.
“Di dalam kitab tafsir yang dikeluarkan oleh Kemenag pun, arti sedekah di situ adalah zakat. Kecuali kalau tafsir sudah diubah, dan Anda buka kitab tafsir manapun, arti sedekah pada At-Taubah ayat 103 adalah zakat,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Ustadz Rifky menegaskan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Menurutnya, zakat bukan sekadar anjuran, tetapi kewajiban yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Zakat itu sendiri maknanya pun adalah sedekah wajib dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur,” jelasnya.
Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa sedekah sunnah tetap memiliki peran penting sebagai bagian dari praktik filantropi dalam Islam.
“Selebihnya, sedekah-sedekah sunnah bisa dilakukan kapan pun, di mana pun tanpa ada batasan. Antara zakat dan sedekah adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya, saling melengkapi,” katanya.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Ustaz Rifky juga mengingatkan sejarah penting dalam Islam terkait kewajiban zakat.
Ia merujuk pada sikap tegas Abu Bakar ash-Shiddiq yang memerangi kelompok yang menolak membayar zakat setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban lain seperti salat.
“Mohon maaf Pak Menteri, tentu Pak Menteri pun faham. Kisah di mana Sayyiduna Abu Bakar al-Siddiq r.a. mengatakan, aku tidak akan tinggalkan orang yang memisahkan antara salat dengan zakat. Ketika itu Rasulullah baru saja wafat, ada sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat, dan oleh Abu Bakar diperangi,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Ustadz Rifky menyampaikan kritik yang tetap dibingkai dengan adab sekaligus mengingatkan konsekuensi serius dari meninggalkan zakat sebagai salah satu rukun Islam.
“Apa Pak Menteri tidak takut dengan ucapannya untuk meninggalkan zakat? Padahal zakat itu salah satu di antara rukun Islam. Pak Menteri yang terhormat, fahamlah apa konsekuensi dari orang yang meninggalkan salah satu di antara rukun Islam. Salam cinta dari kami untuk Indonesia,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
