JAKARTA (Arrahmah.id) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Jawa.
Kebijakan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan banyak unit layanan belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan langkah evaluasi untuk memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG yang kita hentikan sementara operasionalnya,” kata Dony dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa.
Rinciannya meliputi 50 unit di DKI Jakarta, 62 unit di Banten, 350 unit di Jawa Barat, 54 unit di Jawa Tengah, 788 unit di Jawa Timur, serta 208 unit di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Dony, salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah banyaknya unit layanan yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat ini merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan dan kebersihan layanan makanan dalam program pemenuhan gizi.
Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit layanan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya tempat tinggal atau mes bagi tenaga kunci di sejumlah unit layanan, seperti Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Kondisi ini tercatat pada 175 unit SPPG, dengan rincian 36 unit di Banten, 86 unit di DI Yogyakarta, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, dan 19 unit di Jawa Timur.
BGN menegaskan penghentian operasional ini bersifat sementara. Lembaga tersebut akan melakukan pendampingan serta verifikasi kepada unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Dony.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan program pemenuhan gizi yang dijalankan pemerintah dapat berlangsung dengan aman, higienis, serta sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
(ameera/arrahmah.id)
