terorisme
Indonesia tidak mampu mencegah pengembangan jaringan "terorisme" dan penyebaran "ideologi radikal"

Pentingnya pengadilan khusus "teroris" di Indonesia (?)

Polisi hanya boleh menangkap "teroris", sedangkan TNI boleh membunuh

Pemulangan Umar Patek ke Indonesia masih menunggu keputusan Pakistan

Al Chaidar: "Radikalisme di Indonesia bisa ditekan melalui wajib militer"

MUI bentuk Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) untuk cegah "terorisme"

JK: "Terorisme di Indonesia disebabkan ketidakadilan di Timur Tengah"

Hasyim Muzadi: "Pesantren tidak mengajarkan membuat bom"

(Lagi) Pengamat intelejen fitnah veteran kasus Ambon dan Poso

Keterlibatan TNI dalam memberantas "terorisme" sudah diatur dalam undang-undang
