KAIRO (Arrahmah.com) - Jaksa Agung Mesir menyeret anak seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin ke pengadilan anak-anak pada Rabu (21/5/2014) setelah polisi gagal menangkap ayahnya, sebagaimana dilansir oleh Middle East Monitor (MEMO).
Menurut surat kabar Al-Araby Al-Yawm, pasukan keamanan Mesir masuk ke rumah pemimpin Ikhwanul Muslimin, Rafaat Hamed, April lalu untuk menangkapnya, akan tetapi pasukan keamanan malah menangkap anak Hamed yang berusia 17-tahun, setelah gagal untuk menemukan ayahnya.
Jaksa penuntut umum menyeret putra Hamed itu ke pengadilan anak-anak atas tuduhan mempersenjatai para pemuda yang melakukan aksi protes.
Pengacara dari Hamed menolah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa tuduhan itu sepenuhnya dibuat-buat untuk menekan ayahnya.
(ameera/arrahmah.com)
