JAMBI (Arrahmah.com) – Dalam rangka menyambut bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mulai mengedarkan surat penutupan sementara tempat hiburan saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2011.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Tanjabbar, Ismunandar mengatakan bahwa surat edaran tersebut tidak hanya dilayangkan kepada pengusaha tempat hiburan dan kafe namun juga restoran dan rumah makan sejenis.
"Ini sebagai upaya pemerintah menjelang Ramadhan dan hari raya Idul Fitri untuk memberikan ketenangan kepada umat muslim menjalankan ibadah," ujarnya ketika dihubungi di Kualatungkal, ibu kota Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), pada Selasa (26/7/2011).
Ia mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut merupakan salah satu usaha persuasif bagi para pengusaha tempat hiburan maupun rumah makan, agar dengan sadar diri menutup sementara usahanya saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Sebagai upaya memperlancar usaha tersebut, Satpol PP Tanjabbar juga telah membentuk tim khusus yang bertugas memberikan sosialisasi khusus di lapangan.
Lokasi tempat hiburan maupun kafe hingga rumah makan di daerah itu terhitung cukup banyak dan sebagian besar berlokasi di Kota Kualatungkal. Khusus rumah makan, banyak juga terdiri dari usaha rumah makan skala kecil, untuk itu perlu ada sosialisasi khusus oleh petugas.
"Jadi tidak hanya surat edaran saja yang dilayangkan. Namun juga sosialisasi di tengah masyarakat," jelasnya.
Terkait persiapan lain menjelang Ramadhan, Ismunandar mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain dalam usaha mengamankan Tanjabbar dari peredaran barang illegal khususnya sembako dan daging yang biasanya banyak dibutuhkan masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri.
Bertolak belakang dengan di Jambi, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN malah mengizinkan tempat-tempat hiburan malam dan sarana olahraga bilyard beroperasi selama Ramadhan.
Hal tersebut dilakukan dengan alasan demi kepentingan buruh pekerja di tempat hiburan tersebut, Herman mengatakan sepanjang tidak melanggar peraturan, tempat-tempat hiburan malam akan tetap dibuka.
"Nggak ada masalah dengan itu. Setiap usaha pasti pakai buruh, masa satu bulan mereka ngak kerja, gimana mau Lebaran," tandasnya, Senin (25/7).
Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat jangan selalu berpikir negatif mengenai tempat hiburan malam maupun sarana olahraga bilyard.
Namun demikian, Pemkot Bandar Lampung akan tetap melakukan pengawasan melalui aparat terkait. Selama di tempat tersebut tidak terdapat aktivitas yang melanggar hukum atau norma-norma tertentu, maka Pemkot akan tetap memberi izin operasional.
Tetapi jika kedapatan melalukan hal yang melanggar aturan, tempat hiburan yang bersangkutan akan segera ditutup. Sayangnya ia tidak menjelaskan standar norma dan aturan yang ia maksudkan agar tidak dilakukan di tempat hiburan tersebut.
Herman juga menerangkan, jam operasional tempat-tempat hiburan malam akan dibatasi sesuai dengan aktivitas usaha. Untuk diskotek dan karaoke akan dikenai pembatasan jam operasional, sementara bilyard diperkenankan beroperasi normal.
"Masalah bilyard sepanjang tidak berjudi tetap dibuka karena menyangkut tenaga kerja. Kalau memang mereka nggak puasa, ya nggak puasa. Kita tutup bilyardnya pun mereka tetap tidak puasa. Persoalan ibadah kan urusan masing-masing, jadi tergantung orangnya," kilah Herman.
Beginilah sikap para pemimpin yang tidak mau peduli dengan ibadah para rakyatnya. Rakyatnya mau shalat atau tidak tetap tidak dipedulikan dengan dalih hak atau kebebasan individu. Padahal setiap pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.
Maka ketika rakyatnya yang beragama Islam tidak menjalankan ibadah didiamkan saja, maka pemimpin yang tahu dan membiarkannya serta malah memberi fasilitas untuk melakukan aktivitas maksiat, sesungguhnya tanggung jawabnya di akhirat kelak jauh lebih berat. Wallohua'lam. (ans/arrahmah.com)
