JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan manajemen internal Jawa Pos, media tempat Dahlan pernah menjabat sebagai Direktur Utama.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, yang dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, mewakili pihak manajemen Jawa Pos.
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025), dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dahlan Iskan dan satu orang lainnya berinisial NW.
Pihak kuasa hukum Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari firma hukum Markus Sajogo and Associates, mengaku mengetahui informasi penetapan tersangka ini dari pemberitaan media.
"Saya baru tahu dari media," ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/7).
Di pihak lain, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan keterkejutannya atas penetapan tersebut.
"Saya kaget dengan penetapan tersangka kepada klien saya. Andaikata ini benar, seharusnya kami diberi tahu secara resmi," ucap Johanes saat ditemui di kantornya, Selasa (8/7).
Johanes juga menegaskan bahwa surat penetapan tersangka bukanlah dokumen terbuka dan seharusnya disampaikan langsung kepada pihak terkait.
Ia juga mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya pernah dibahas dalam gelar perkara di Wasidik Mabes Polri, di mana saat itu kuasa pelapor hanya menyebut nama NW sebagai pihak yang dilaporkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara lengkap. Saat dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan masih mengumpulkan informasi.
"Sabar ya, saya masih cari info," ujarnya pada Selasa malam (8/7).
Dahlan Iskan dan NW dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang.
(ameera/arrahmah.id)
