JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, resmi bergabung sebagai bagian dari tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman itu ia sampaikan pada Jumat (14/11) melalui akun Instagram pribadinya.
Denny, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat.
Menurutnya, kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menekan pihak-pihak yang mengungkap kebenaran, terlebih ketika berkaitan dengan dokumen publik.
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang membungkam sikap kritis, bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujar Denny.
Ia menegaskan bahwa langkahnya masuk ke dalam barisan pembela Roy cs bertujuan untuk melawan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang ia nilai terjadi pada masa akhir jabatan Presiden Jokowi.
“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” lanjutnya.
Denny juga menyoroti bahwa setiap warga negara berhak mempertanyakan dan meminta kejelasan atas dokumen publik, termasuk ijazah pejabat negara.
Ia menyebut tidak seharusnya masyarakat yang mempertanyakan keaslian dokumen public figure kemudian dilaporkan dan dijerat pidana.
“Justru yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” kata Denny.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua berisi tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Penyidik menyebut para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan menyesatkan publik.
Kesimpulan itu diambil setelah pemeriksaan terhadap 130 saksi, 22 ahli, serta pendalaman terhadap 723 barang bukti.
Dengan bergabungnya Denny Indrayana, dinamika kasus ini diperkirakan akan semakin menarik perhatian publik, terutama terkait isu kebebasan berpendapat dan transparansi dokumen pejabat negara.
(ameera/arrahmah.id)
