Memuat...

Dicegah Keluar Negeri, Begini Tanggapan Yaqut

Ameera
Selasa, 12 Agustus 2025 / 19 Safar 1447 20:23
Dicegah Keluar Negeri, Begini Tanggapan Yaqut
Dicegah Keluar Negeri, Begini Tanggapan Yaqut

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.

Pencegahan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan juga mencakup dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, mengaku pihaknya baru mengetahui adanya larangan bepergian dari KPK.

Ia menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku serta bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum demi mengungkap kebenaran secara transparan dan adil.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anna, Selasa (12/8/2025).

Anna menyebut Yaqut memahami bahwa langkah pencegahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari prosedur hukum yang diperlukan.

Keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan proporsional, sambil meminta masyarakat dan media mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

“Gus Yaqut akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” tegas Anna.

KPK sendiri menyatakan pencegahan ini dilakukan untuk memastikan ketiga pihak yang dicegah tetap berada di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.

(ameera/arrahmah.id)