JAKARTA (Arrahmah.id) - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong agar persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, digelar di peradilan umum.
Safaruddin merujuk pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur perkara yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil harus disidangkan di pengadilan umum.
“Silakan lihat Pasal 170 KUHAP, nanti persidangannya didorong ke peradilan umum,” ujar Safaruddin kepada wartawan, Rabu (25/3).
Dalam KUHAP terbaru disebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak dari lingkungan peradilan umum dan militer diperiksa serta diadili di pengadilan umum. Kasus ini dinilai sebagai perkara koneksitas karena melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus tersebut, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja). Safaruddin menegaskan, pembentukan panja bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan.
“Karena ini koneksitas, maka persidangannya mengacu pada Pasal 170 KUHAP. Itulah alasan kami membentuk panja untuk mengawal kasus ini,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang menjadi dalang di balik kejadian tersebut.
“Harus sampai tuntas, tidak ada batas waktu,” tegasnya.
Melalui panja, Komisi III DPR RI juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan menyeluruh dan akuntabel.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mabes TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa empat terduga pelaku berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI. Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3).
Meski demikian, pihak TNI masih mendalami motif di balik aksi penyiraman tersebut. Hingga kini, peran masing-masing pelaku juga belum diungkap secara rinci.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis (12/3) malam, saat Andrie Yunus pulang dari kantor YLBHI di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
(ameera/arrahmah.id)
