JAKARTA (Arrahmah.id) - Terpidana kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Robig Zaenudin, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan ini dilakukan menyusul adanya dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas.
Robig Zaenudin yang merupakan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut dipindahkan bersama 20 warga binaan lainnya pada Rabu, 4 Februari 2026.
Selain itu, sebanyak 20 narapidana lainnya juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan Robig selama menjalani masa pidana.
“Sebelumnya Lapas Kelas I Semarang mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pengendalian narkoba di luar lapas oleh salah satu warga binaan bernama Robig Zaenudin,” ujar Tohari, Jumat (24/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Beberapa hari setelah pengaduan itu, tim Ditresnarkoba Polda Jateng langsung turun dan memeriksa warga binaan tersebut,” lanjutnya.
Menurut Tohari, langkah pemindahan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana, memperkuat reintegrasi sosial, serta sebagai deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Untuk menanggapi isu tersebut, Lapas Kelas I Semarang mengambil langkah cepat memindahkan warga binaan tersebut ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Robig Zaenudin merupakan terpidana dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, yang terjadi pada 24 November 2024 lalu. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum.
(ameera/arrahmah.id)
