Memuat...

Jamaah Ahmadiyah di Banten dilarang lakukan aktivitas keagamaan

Rasul Arasy
Selasa, 13 September 2011 / 15 Syawal 1432 14:37
Jamaah Ahmadiyah di Banten dilarang lakukan aktivitas keagamaan
Jamaah Ahmadiyah di Banten dilarang lakukan aktivitas keagamaan

PANDEGLANG (Arrahmah.com) – Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas keagamaan di Kampung Kadu Kandel, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kabupaten Pandeglang.

Ketua Bakor Pakem Supriati, pada Selasa (!3/9/2011) mengatakan hasil pertemuan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Majelis Ulama Indonesia, Bupati Pandeglang, Kapolres Pandeglang dan pengurus Ahmadiyah tersebut menghasilkan keputusan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Cisata dilarang melakukan aktivitas keagamaan.

Larangan tersebut berdasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur Banten No 5 Tahun 2011.

"Kami minta jamaah Ahmadiyah harus menghargai dan mematuhi SKB dan Perbup itu, kalau mereka masih melanggar tentu kami akan laporkan pada pihak berwajib agar diproses sesuai aturan hukum," kata Supriati yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Terkait hal tersebut Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi meminta jamaah Ahmadiyah mematuhi keputusan Bakor Pakem, dan Masyarakat dilarang mengambil tindakan sendiri terhadap Ahmadiyah.

Ketua JAI Desa Cisereh Kecamatan Cisata, Sulaeman, menyatakan menerima keputusan Bakor Pakem, namun dengan tegas ia dan 20 pengikutnya mengatakan akan tetap mempercayai keyakinan Ahmadiyah. Berdasarkan data pemerintah setempat tercatat jumlah warga Ahmadiyah di Cisereh berjumlah 20 orang dan termasuk anak-anak.

"Kami menolak jika masuk ajaran Islam yang benar karena aqidah Ahmadiyah juga Islam," kilahnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Adi Soeseno, menyatakan telah menyiagakan 180 personilnya selama 24 jam untuk menjaga warga Ahmadiyah dari kemungkinan bentrok.

"Kami akan terus memberikan pengamanan hingga batas waktu yang belum ditentukan," katanya.

Terkait hasil keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Kadu Kandel, Desa Cisereh, Kecamatan Cisata.

"Penyegelan dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem), hari ini (12/9)," kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Mustandri, Senin (12/9).

Penyegelan Masjid Baitul Tahir milik jemaah Ahmadiyah untuk mencegah bentrokan dengan warga.

"Kami minta masjid berukuran 4x5 meter yang sudah disegel itu dilarang digunakan kegiatan jamaah Ahmadiyah," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyegelan masjid milik Ahmadiyah tersebut berlangsung aman dan tertib juga tidak ada penolakan dari jamaah Ahmadiyah. (ans/arrahmah.com)