KABUL (Arrahmah.id) -- Pemerintah Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) baru-baru ini mengesahkan peraturan pidana baru yang disebutkan melindungi perempuan dari kekerasan berlebihan. Dalam aturan sebanyak 90 halaman yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi IIA, Hibatullah Akhundzada, diatur larangan kekerasan berlebihan terhadap istri dan anak yang menyebabkan tulang patah atau luka terbuka.
Dalam ketentuan hukum baru itu, seperti dilansir Telegraph (19/2/2026), apabila terjadi kekerasan yang melebihi batas maka pelaku kekerasan akan dihukum pidana sebanyak 15 hari penjara jika korban dapat membuktikan luka di hadapan hakim.
Kodifikasi hukum itu juga menghapus perlindungan dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (EVAW) 2009 yang dibuat pada masa rezim sebelumnya. Hukum ini juga mewajibkan korban perempuan untuk tampil di pengadilan saat menunjukkan tanda luka, tetap sepenuhnya tertutup dan didampingi wali laki-laki.
Selain itu, beberapa bagian dari kode pidana baru mengatur pula terkait hak perempuan untuk mengunjungi keluarga tanpa izin suami yang dapat dihukum hingga tiga bulan penjara bila tidak sesuai aturan.
Namun pengesahan peraturan ini mendapat kritik luas dari para ahli hukum dan kelompok hak asasi karena menurut mereka hal tersebut justru memformalkan kekerasan terhadap perempuan menjadi tindakan yang dibenarkan secara hukum, serta menerapkan sistem hukum yang berbeda berdasarkan status sosial pelaku. (hanoum/arrahmah.id)
