KANO (Arrahmah.id) -- Menyusul dimulainya bulan suci Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026, aparat polisi syariah (Hisbah) secara aktif berpatroli di kafe, restoran, pasar dan ruang publik untuk memastikan warga yang beragama Islam mematuhi kewajiban puasa sesuai hukum syariah yang berlaku di Kano — negara bagian dengan mayoritas penduduk Muslim.
Pada hari pembukaan Ramadhan, seperti dilansir Nigerian Tribute (19/2/2026), sembilan Muslim -tujuh pria dan dua perempuan- ditangkap karena terlihat makan di tempat umum pada siang hari, yang menurut hukum syariah di sana dianggap melanggar kewajiban puasa Ramadhan. Para penegak hukum mengatakan mereka akan mengajar pentingnya berpuasa, bagaimana berdoa, dan membaca Al Quran”kepada yang ditangkap sebelum kemungkinan pembebasan atau langkah hukum lanjutan.
Hisbah, yang bertugas menjalankan aspek hukum moral syariah di Kano, juga menindak aktivitas yang dianggap merusak suasana Ramadhan, termasuk penjualan makanan atau minuman selama jam puasa, dan berjanji operasi akan terus berjalan sepanjang bulan sebagai bagian dari pemeliharaan tradisi keagamaan setempat.
Operasi serupa telah berlangsung di negara bagian lain di kawasan utara Nigeria dalam beberapa tahun terakhir, di mana Hisbah secara rutin menangkap orang Muslim yang tidak berpuasa, melakukan pemeriksaan di tempat makan, dan kadang-kadang meminta keluarga pelaku untuk memastikan kepatuhan terhadap puasa di sisa bulan suci.
Para pejabat Hisbah menegaskan bahwa hukum syariah berlaku bagi Muslim di Kano, sementara non-Muslim tidak ditangkap karena kewajiban puasa Ramadhan hanya berlaku bagi yang beragama Islam menurut ajaran agama tersebut. (hanoum/arrahmah.id)
