JAKARTA (Arrahmah.id) - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Vahd Nabyl Mulachela, mengungkapkan posisi terbaru dua kapal tanker yang terkait dengan Iran kini berada di Selat Lombok.
Kedua kapal tersebut terdeteksi melintasi wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.
Menurut Vahd, dua kapal yang dimaksud adalah MT Derya dan MT Huga. Jalur ALKI II sendiri merupakan rute strategis yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudra Hindia melalui Laut Sulawesi, Selat Makassar, hingga Selat Lombok.
“Pemerintah saat ini masih terus melakukan pemantauan atas kapal-kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia. Untuk kapal MT Derya dan MT Huga, posisi terakhir berada di Selat Lombok, di wilayah ALKI II,” ujar Vahd, Rabu (6/5/2026).
Kemlu menegaskan akan terus memantau pergerakan kedua kapal tersebut. Sejauh ini, pemerintah menilai kapal-kapal tersebut masih menjalankan hak lintas alur laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional.
“Kita tidak ingin berspekulasi. Namun ditengarai hingga saat ini masih melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan sesuai hukum internasional. Kita akan terus melakukan pemantauan,” tambahnya.
Sebelumnya, laporan menyebutkan kapal tanker minyak mentah yang terkait dengan Iran memasuki perairan Indonesia di tengah meningkatnya ketegangan maritim, termasuk blokade oleh Amerika Serikat.
Data dari perusahaan pemantau TankerTrackers.com menyebutkan salah satu kapal, yakni MT Derya, merupakan kapal tanker berukuran sangat besar (VLCC) yang sempat menghindari pengawasan Angkatan Laut AS setelah upaya pengiriman sekitar 1,88 juta barel minyak mentah ke India.
Kapal tersebut kemudian terpantau bergerak ke arah selatan menuju wilayah Kepulauan Riau. Sementara itu, laporan serupa juga menyebutkan kapal MT Huga berada dalam pola pergerakan yang sejenis di tengah pembatasan maritim yang berlangsung.
Terpisah, Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah mencatat keberadaan kapal-kapal asing tersebut.
Ia menegaskan bahwa aturan navigasi di perairan Indonesia mengacu pada UNCLOS 1982 yang menghormati hak lintas kapal di setiap zona maritim.
“Indonesia telah mencatat laporan mengenai keberadaan kapal-kapal asing di perairan Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas kapal asing yang melintasi wilayah perairan nasional guna menjaga kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.
(ameera/arrahmah.id)
