JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ustadz sekaligus pelaku usaha travel haji, Ustadz Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam dugaan praktik pengaturan dan jual beli kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah biro travel haji yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurut KPK, keterangan dari para pelaku usaha travel haji sangat penting untuk mengungkap mekanisme pengelolaan kuota yang diduga menyimpang.
Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota serta pengisian kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan.
KPK juga berharap para saksi, termasuk Khalid Basalamah, dapat bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Hingga siang hari, KPK masih memastikan kehadiran yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengaturan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan perundang-undangan.
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka bersama Fuad Hasan Masyhur diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk meminta penambahan kuota haji khusus.
Permintaan tersebut berujung pada perubahan komposisi kuota haji yang semula 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen. Skema ini diduga membuka peluang keuntungan besar bagi sejumlah pihak.
Selain itu, KPK menemukan adanya praktik pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk pemberangkatan tanpa masa tunggu atau dikenal sebagai T0.
Dalam skema ini, jemaah dapat berangkat di tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Ismail Adham disebut menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyerahkan hingga USD 406.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, yang diduga terkait dengan pengaturan kuota tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik tersebut menghasilkan keuntungan tidak sah yang sangat besar.
PT Makassar Toraja (Maktour) diperkirakan meraup sekitar Rp27,8 miliar, sementara pihak yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan sekitar Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
(ameera/arrahmah.id)
