KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka Suap Ijon Proyek

Ameera
Sabtu, 20 Desember 2025 / 30 Jumadilakhir 1447 07:27
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka Suap Ijon Proyek

JAKARTA (Arrahmah.id) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni ayah Ade Kuswara berinisial HM Kunang (HKM) serta seorang pihak swasta bernama Sarja.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima atau menjanjikan sesuatu terkait pengaturan proyek, sementara Sarja berperan sebagai pihak pemberi suap.

Usai pengumuman status hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Sarja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

(ameera/arrahmah.id)

HeadlinekpktersangkaBupati BekasiAde Kuswara KunangSuap Ijon Proyek