SOLO (Arrahmah.id) - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menyoroti lembar format pengesahan skripsi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (18/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, Rismon menilai terdapat kejanggalan pada penggunaan jenis huruf dalam lembar pengesahan skripsi yang disebut berasal dari tahun 1985.
Ia menyatakan format dan tata letak dokumen dinilai tidak selaras dengan teknologi percetakan yang tersedia pada masa itu.
Rismon menjelaskan analisis yang dilakukannya menggunakan pendekatan pengolahan citra digital.
“Baiklah, ini juga bagian dari pattern recognition (pengenalan pola) dan juga bagian dari digital image processing (pemrosesan citra digital),” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa data yang dianalisis merupakan sumber primer dan bukan berasal dari gambar yang beredar di media sosial.
Menurutnya, pengambilan gambar dilakukan langsung di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Jadi, data ujinya bukanlah data uji yang diambil dari media sosial,” kata Rismon.
Dalam paparannya, Rismon juga mempertanyakan penjelasan yang menyebut dokumen tersebut merupakan hasil cetak hot press atau letterpress.
Ia menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan, khususnya pada aspek tipografi.
Selain itu, ia menyinggung dua sistem operasi yang dikenal pada era tersebut, yakni Disk Operating System (DOS) dan Apple Macintosh.
Berdasarkan analisisnya, pada tahun 1985 belum tersedia font Times New Roman di dalam teks editor pada dua sistem operasi tersebut.
“Yang mana pada tahun 1985, setelah saya lakukan analisis, itu belum ada font Times New Roman di dalam teks editor pada dua sistem operasi yang berlaku saat itu,” ujarnya.
Persidangan di PN Solo tersebut menghadirkan Rismon sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan teknis terkait keaslian dan kesesuaian dokumen yang menjadi objek perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(ameera/arrahmah.id)
