JOMBANG (Arrahmah.id) – Menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg, MUI Kabupaten Jombang menyatakan dukungan penuh.
Lembaga ini menekankan pentingnya sinergi antara tokoh agama dan aparat penegak hukum untuk memastikan penerapan fatwa tersebut di lapangan.
Sekretaris MUI Jombang, KH Achmad Cholili, menjelaskan bahwa jajaran MUI di tingkat daerah wajib mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan provinsi.
“Kami tidak mengeluarkan izin atau melarang secara langsung. Namun, karena fatwa sudah keluar dari MUI Jatim, maka kami tunduk dan melaksanakannya,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurutnya, pelarangan sound horeg dilandaskan pada pertimbangan kemaslahatan umat. Meski kegiatan hiburan kadang memiliki nilai edukatif, pelaksanaannya di lapangan sering menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kegiatan semacam ini kadang menabrak norma sopan santun dan adab keislaman, bahkan bisa menjadi pemicu keributan dan keresahan di lingkungan masyarakat,” tambahnya.
KH Cholili juga menyoroti maraknya pertunjukan sound horeg yang mempertontonkan aurat serta melibatkan interaksi bebas antara laki-laki dan perempuan, yang dinilainya bertentangan dengan nilai moral Islam, terlebih bila dilakukan di ruang publik.
Fatwa haram MUI Jatim diharapkan menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk merumuskan aturan lebih ketat, mulai dari pengaturan lokasi, durasi acara, isi pertunjukan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, MUI juga mengingatkan perlunya langkah preventif agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga.
“Fatwa ini bukan soal larangan semata, tapi ajakan untuk menata ulang bentuk hiburan masyarakat agar tetap sehat dan sesuai nilai agama serta budaya lokal,” tutup KH Cholili.
(ameera/arrahmah.id)
