Memuat...

Prabowo Perintahkan BPI Danantara Benahi BUMN, Hapus Tantiem Komisaris untuk Hemat Rp8 Triliun

Ameera
Ahad, 17 Agustus 2025 / 24 Safar 1447 13:13
Prabowo Perintahkan BPI Danantara Benahi BUMN, Hapus Tantiem Komisaris untuk Hemat Rp8 Triliun
Prabowo Perintahkan BPI Danantara Benahi BUMN, Hapus Tantiem Komisaris untuk Hemat Rp8 Triliun

JAKARTA (Arrahmah.id) - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah tegas pemerintah dalam membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025), Prabowo mengungkapkan telah memberi mandat kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukan perombakan menyeluruh di perusahaan pelat merah.

Menurut Prabowo, pengelolaan BUMN sebelumnya tidak masuk akal. Ia menyoroti jumlah komisaris yang berlebihan meskipun banyak perusahaan dalam kondisi merugi.

“Tadinya pengelolaan tidak masuk akal. Perusahaan rugi, komisaris banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa empat atau lima,” kata Prabowo.

Langkah perombakan itu tidak berhenti pada pembatasan jumlah komisaris. Prabowo juga menegaskan kebijakan baru yang diambil melalui BPI Danantara, yakni menghapus pembayaran tantiem bagi komisaris BUMN.

Ia menyebut praktik pemberian tantiem sebagai upaya akal-akalan dengan istilah asing yang membingungkan publik.

Sebagai informasi, tantiem adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada direksi dan komisaris sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.

Biasanya tantiem dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih perusahaan. Namun, menurut Prabowo, praktik ini kerap tidak relevan, apalagi ketika BUMN justru mencatat kerugian.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tantiem sekaligus pemotongan insentif komisaris akan berdampak besar terhadap efisiensi BUMN.

“Dari hitungan kami, BUMN dapat menghemat hingga Rp8 triliun per tahun,” ungkap Rosan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, yang melarang anggota dewan komisaris BUMN maupun anak usaha BUMN menerima tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang.

Penyesuaian ini mulai berlaku untuk tahun buku 2025 dan akan diterapkan kepada seluruh BUMN portofolio di bawah pengawasan BPI Danantara.

Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi pengelolaan perusahaan negara.

Prabowo menegaskan, reformasi BUMN harus dilakukan demi memastikan perusahaan pelat merah benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban negara.

“BUMN adalah milik rakyat. Mereka harus dikelola secara benar, profesional, dan efisien. Tidak boleh lagi ada praktik yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Prabowo.

(ameera/arrahmah.id)