Memuat...

Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti Digital ke Bareskrim

Ameera
Rabu, 9 Juli 2025 / 14 Muharam 1447 20:14
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti Digital ke Bareskrim
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti Digital ke Bareskrim

JAKARTA (Arrahmah.id) — Pakar telematika Roy Suryo kembali membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah 99,9 persen palsu.

Klaim ini ia sampaikan usai melakukan analisis digital terhadap dua salinan ijazah Jokowi yang ia peroleh.

"Dari hasil analisis kami, saya yakin 99,9 persen ijazah ini palsu. Nanti akan saya tunjukkan historisnya," ujar Roy dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).

Roy menjelaskan bahwa analisisnya dilakukan terhadap dua versi ijazah: pertama, ijazah berwarna yang diunggah oleh politikus PSI Dian Sandi; kedua, fotokopi ijazah yang ditampilkan oleh Bareskrim dalam konferensi pers sebelumnya.

Dengan menggunakan teknologi Error Level Analysis (ELA), Roy membandingkan ijazah Jokowi dengan ijazah UGM miliknya sendiri. Ia menilai ada perbedaan mencolok dari hasil analisis tersebut.

Pada ijazah miliknya, tulisan dan logo kampus masih terlihat meski telah dianalisis secara mendalam. Sementara itu, pada ijazah Jokowi, Roy menyebutkan terjadi kerusakan digital yang tidak lazim.

"Logonya hilang, pas foto tidak muncul. Ini bukti ada rekayasa," tegas Roy sambil menunjukkan hasil analisis visual.

Tak hanya itu, Roy juga menerapkan teknologi Face Recognition untuk mencocokkan foto di ijazah dengan wajah Jokowi saat ini. Hasilnya? “Not match,” kata Roy.

Ia menyebutkan foto tersebut tidak sesuai dengan identitas Jokowi yang dikenal publik sekarang.

Analisis Roy ini didukung oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang sebelumnya juga meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara ulang terkait laporan masyarakat tentang keaslian ijazah Jokowi.

TPUA menilai gelar perkara sebelumnya cacat hukum karena menyimpulkan ijazah tersebut asli tanpa pembuktian yang meyakinkan.

Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyebut bahwa penghentian penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri "cacat hukum" dan meminta agar perkara ini dibuka kembali demi keadilan.

(ameera/arrahmah.id)