JAKARTA (Arrahmah.id) - Pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) setelah kedua negara menuntaskan perjanjian dagang bertajuk Agreements on Reciprocal Trade (ART).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington, Kamis (20/2) pagi waktu setempat.
Setelah penandatanganan di tingkat kepala negara, pembahasan dokumen teknis dan lampiran perjanjian dilanjutkan di kantor United States Trade Representative (USTR).
Dalam dokumen perjanjian yang berjudul Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, terdapat sejumlah aturan baru terkait perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Dalam Annex III Article 2.9 disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan sejumlah produk asal AS dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Kebijakan ini bertujuan memfasilitasi ekspor berbagai produk dari AS, terutama kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang sebelumnya dapat diminta sertifikasi halal.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, Indonesia juga diminta membebaskan kontainer serta bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal.
Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kontainer yang digunakan mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Dokumen perjanjian tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi terhadap produk non-halal.
Di sisi lain, Indonesia diwajibkan mengizinkan lembaga sertifikasi halal dari Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk yang akan diimpor tanpa persyaratan tambahan.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga diminta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS serta mempercepat proses persetujuannya.
Meski demikian, ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan pada suatu produk, sehingga konsumen tetap dapat mengetahui komposisi barang yang beredar di pasar.
(ameera/arrahmah.id)
